Sunday, September 20, 2009

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430H

lebaran mgl

Wednesday, September 16, 2009

Thursday, September 10, 2009

KOMCAB Magelang

clip_image001clip_image002clip_image004clip_image006

clip_image008

LEMBUR

UU no 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan, pasal 78 ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sbgmn dimaksud dlm pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat :

A. ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan

B. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dlm 1 minggu.

Itulah bunyi UU yg mengatur kerja lembur, kalimat “pengusaha mempekerjakan pekerja…” menunjukkan bahwa ada permintaan dari pengusaha kepada pekerja untuk melakukan suatu kegiatan. Dan harus ada persetujuan dari pekerja,, tidak boleh satu pihak saja. Pasal ini sudah dapat menjawab pertanyaan mengenai kegiatan rapat yang diadakan perusahaan al : Dialog front liner, Quality Meeting, Sosialisasi produk maupun kegiatan sejenis lainnya, apabila pelaksanaannya melebihi ketentuan jam kerja maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Dan perlu diketahui juga bahwa pengaturan kerja lembur tidak dapat digabungkan dengan pengaturan perjalanan dinas, jadi bila pekerja menjalankan tugas ke luar kota yg jaraknya melebihi 60km dan waktu tempuhnya perjalanan plus waktu pelaksanaan pekerjaannya melebihi 8 jam maka pekerja berhak mendapatkan uang saku perjalanan dinas dan juga bila pelaksanaannya melebihi ketentuan jam kerja maka pekerja berhak atas upah kerja lembur. Sbg contoh adalah KCP Gombong ikut dialog frontliner (DFL) berjarak ±125 km dengan waktu tempuh 3 jam bila dfl dimulai pkl 18.00 berdurasi 2 jam maka bagi peserta dr KCP Gombong membutuhkan waktu diperjalanan pp 6 jam plus acara 2 jam total 8 jam. Maka yang diperoleh peserta dr KCP Gombong adalah uang saku perjalanan dinas dan upah lembur.

Demikian juga dengan driver karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota berhak atas uang saku spd dan lembur.

Demikianlah sedikit informasi mengenai upah lembur , semoga dapat bermanfaat.

Tapi hendaknya kita bijak dalam menyikapi masalah lembur ini,(jsk)

 

clip_image002clip_image002[4]clip_image002[6]clip_image002[8]

Kuliner Pengurus dan Anggota di warung soto…mmmmm

PETARUNG SPNIBA BCA

 

SPNIBA harus berubah… bukan hanya pejuang tapi harus menjadi PETARUNG yang siap bertarung dengan siapa saja, bukan hanya dengan menejemen, dengan union lain pun kita harus siap bertarung” hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPNIBA BCA dalam acara SILATNAS II di Surabaya.

Hal ini disampaikan untuk menghadapi perundingan PKB yang rencana akan dilaksanakan akhir tahun ini, dan sudah kita ketahui bersama bahwa ada tradisi aneh yang selalu terjadi bahwa SPNIBA sebagai single mayority akan mendapat serangan dari union lain dan serangan itu munculnya dua tahun sekali saat menjelang perundingan PKB dengan tujuan ingin menggagalkan SPNIBA untuk menjadi satu-satunya Serikat Pekerja yang mewakili seluruh karyawan BCA dalam perundingan PKB. Serangan dilakukan bukan hanya ke KOMNAS melainkan juga ke seluruh anggota dengan cara menyebarkan email gelap yang tentunya menjelek-jelekkan SPNIBA dan mengobral janji-janji surga ke seluruh karyawan supaya anggota SPNIBA pindah ke union lain dan tidak lagi menjadi Single Mayority. Tapi apakah kita akan percaya begitu saja kepada union yang baru bisa memberi janji dan belum ada pembuktiannya ?

Petarung adalah bagian dari pejuang dan bisa dikatakan bahwa petarung adalah ujung tombak perjuangan, mereka memiliki naluri dan keahlian dalam bertarung, namun dalam hal ini yang dimaksud bukan bertarung secara fisik. Kita sebagai pejuang SPNIBA yang ingin menjadi petarung SPNIBA harus membekali diri dengan perlengkapan bertarung yaitu

1. pemahaman akan PKB dan UU ketenagakerjaan, bagaimana kita mau bertarung bila belum memahami PKB milik kita sendiri ?

2. Komunikasi dan Kekompakan antara Pengurus dengan anggotanya.

Point 1, bisa dilakukan secara individu, namun untuk point 2 tidak mudah untuk dilakukan karena membutuhkan pengorbanan dari kedua belah pihak.

Kita harus benar-benar menyadari bahwa organisasi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kegiatan rapat, melalui rapat ini pengurus dapat mengaktualisasi diri dengan info-info dari berbagai sumber, dapat membahas kasus dan sekaligus menentukan langkah organisasi yang akan dilakukan sehubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Namun pengurus juga seorang karyawan biasa yang tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Oleh sebab itu di PKB dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan organisasi pengurus dapat meninggalkan pekerjaannya dengan pemberitahuan kepada menejemen, bukan mengajukan surat ijin. Kondisi inilah yang seharusnya juga dipahami oleh segenap anggota, karena anggota harus berani berkorban untuk mem back up pekerjaan rekannya yang menjadi pengurus, bukankah pengurus juga telah berkorban untuk kepentingan anggota juga ? Korban tenaga, korban waktu bahkan seringkali biaya dan hari liburnya dikorbankan untuk melakukan kegiatan organisasi dan disaat terjadi konflik dengan menjemen, pengurus harus berani berhadapan dengan menjemen untuk kepentingan anggota juga.

Dan sebagai pengurus harus dapat berkomunikasi dengan anggotanya, harus bisa memilah informasi yang bisa dikonsumsi anggota dan informasi yang bersifat rahasia. Informasi yang bersifat umum harus segera disampaikan ke anggota supaya anggota bisa ikut terlibat dalam kegiatan organisasi. Sebagai contoh adalah kekompakan saudara saudara kita di Jawa Timur, mereka sangat antusias bahkan mau berkorban biaya dan tenaga, seperti saat acara Pelantkan Bersama pengurus Jateng & DIY tanggal 25 Juli 2009 yang lalu. Peserta dari Jawa Timur ± 100 orang bahkan dari Banyuwangi mau menempuh perjalanan darat dengan waktu tempuh ±12 jam dan tentunya mereka juga merogoh sakunya untuk dapat sampai ke Yogyakarta. Bagaimana dengan kita yang ada di Jawa Tengah ? Berbagai alas an bermunculan untuk tidak hadir dalam acara tsb, bahkan dari LITBANG Komwil menemukan di beberapa KOMCAB anggotanya berkomentar bahwa tidak mengetahui kalau ada kegiatan tsb. Hal ini menunjukkan bahwa mata rantai komunikasi pengurus dengan anggotanya telah terputus, hal ini bisa disebabkan oleh pengurus yang hanya menempel pengumuman tanpa melakukan pendekatan dan penjelasan pada anggota dan bisa juga anggota tidak peduli dengan kegiatan organisasi.

Kalau masalah komunikasi antara pengurus dan anggota ini tidak segera dibenahi maka instruksi instruksi organisasi dari KOMNAS tidak akan berjalan di Komcab-Komcab, dan kehancuran SPNIBA ada di depan mata kita.

Diskriminasi dan intimidasi akan bermunculan di mana mana dan BCA yang kita cintai akan kembali seperti jaman bahoela. (JSK)