Showing posts with label Articles. Show all posts
Showing posts with label Articles. Show all posts

Monday, June 10, 2013

TIDAK TERSENTUH



KOMCAB Magelang @ Balai Sarbini Jkt
Telah kita rasakan bersama bahwa  PKB BCA sudah hadir sampai dengan jilid ke 6 namun masih ada saja yang mengeluh bahwa PKB bisa dinikmati setelah melakukan complain ke menejemen. Seperti yang baru-baru ini terjadi adalah karyawan yang akan menjalani masa pension di awal bulan April sudah tidak diberikan seragam padahal seragam sudah tercantum jelas dibagikan paling lambat bulan Februari, setelah pengurus  melakukan klarifikasi ternyata sudah sejak pendaftaran seragam yang dilakukan di sekitar bulan Oktober ybs sudah tidak di daftarkan, SDM meberikan alasan sudah mendekati pension supaya mengenakan seragam yang masih ada. Kalau kita bayangkan diri kita yang diperlakukan seperti itu saat mendekati masa pension apakah tidak sakit hati ? Pekerja yang menjalani masa pension sudah membuktikan loyalitasnya pada perusahaan tapi malah diperlakukan seolah-olah seperti pekerja yang sudah tidak berguna lagi dan sudah stress. Statement tersebut seringkali diucapkan oleh jajaran menejemen, bahkan saat diskusi dengan audit KP pun statement tersebut dilontarkan oleh menejemen. Dengan kondisi seperti itu apakah salah bila rakyat jelata mengatakan bahwa menejemen tidak punya hati ?
Bukan hanya itu saja, sudah terdengar juga bahwa ada pekerja yang pindah bagian dan seharusnya dibagian yang baru ini ybs memperoleh tunjangan sejak surat pengangkatan diterbitkan namun surat sudah terbit sejak 6 bulan yang lalu dan tunjangan belum juga diberikan. Setelah ditanyakan ke SDM dengan enteng di jawab akan di rapel bulan depan dan kenapa baru tanya sekarang ? Dua contoh di atas sudah termasuk pelanggaran PKB tapi tetap saja tidak ada sangsi untuk pelanggaran PKB tsb. Bagaimana hal nya bila yang diindikasikan melanggar PKB adalah pekerja biasa ? Sudah pasti SDM dengan penuh semangat melakukan investigasi supaya bisa menjebloskan pekerja tersebut ke tempat pembuangan untuk menunggu vonis. SDM bisa dikatakan sebagai unit kerja yang tidak tersentuh sangsi karena SDM identik dengan unit kerja pemberi sangsi. Posisi unit kerja ini sangat strategis karena berada di dalam lingkaran penguasa sehingga bisa memberikan bisikan-bisikan kepada para penguasa, bisikannya bisa mempengaruhi promosi pekerja dan bisa juga berupa pembunuhan karakter. Mungkin karena berada di lingkaran peguasa itulah maka unit kerja ini menjadi unit kerja yang tak tersentuh oleh sangsi meskipun sudah melakukan kesalahan dan pelanggaran PKB.

Thursday, June 6, 2013

Bakti ku sayang bakti ku malang




Seringkali kita mendengar bahkan mungkin pernah memperbincangkan rekan kerja kita yaitu Bakti BCA dengan ungkapan “kasihan teman-teman bakti, mereka tidak mendapat perlindungan dari serikat pekerja” bahkan pada saat KOMCAB Magelang mengadakan seminar dengan pembicara dari KOMNAS SPNIBA BCA ada pertanyaan dari bakti BCA “Apakah kami bakti BCA bisa menjadi anggota SPNIBA dan mendapat perlindungan dari SPNIBA ?” Kami pengurus KOMCAB Magelang merasa miris mendengar pertanyaan itu. Ada apa dengan teman-teman kita ini ?
Kalau ditinjau dari sisi penghasilan mereka sudah dalam taraf yang bagus, namun mereka tidak mempunyai harapan yang besar untuk dapat tetap mengabdikan diri di BCA, mereka hanya di kontrak tiap tahun dan paling lama adalah 3 tahun. Jadi nasib mereka sangatlah ditentukan oleh para pejabat yang melakukan penilaian terhadap kinerja bakti BCA.
Jadi tidak ada pilihan lain selain mereka harus tunduk dan patuh pada atasan yang bisa menentukan perpanjangan kontraknya, padahal atasannya belum tentu benar dalam memberikan perintah maupun arahan.
Tidak berminat ikut piknik tapi kalau atasannya “menghimbau” untuk piknik terpaksa ikut juga, pembagian tugas tidak seimbang tetap saja harus dilaksanakan, diperlakukan tidak adil karena ada “anak mas” tetap saja hanya bisa menelan kenyataan yang terjadi, karena nasib mereka benar-benar ditentukan oleh penilaian atasannya. Jadi mereka hanya bisa berharap pada Yang Maha Kuasa supaya diberikan atasan yang obyektif dan bijaksana.
Kita sebagai karyawan BCA hanya bisa merasa kasihan dan mungkin kita bisa menjadi tempat mereka untuk mencurahkan isi hatinya namun kita tidak bisa melakukan apa-apa.
Kondisi yang dialami sebagian Bakti BCA yang sempat di dengar oleh pengurus seharusnya menjadikan bahan perenungan untuk segenap karyawan BCA. Bakti BCA ada di samping kita, mereka tidak bisa berbuat apa-apa saat diperlakukan dengan tidak adil sedangkan kita sebagai karyawan BCA tidak pernah menyadari bahwa ada hal yang mendasar yang membedakan Bakti BCA dengan karyawan BCA yaitu karyawan BCA memiliki PKB BCA, karyawan BCA saat ini bisa merasakan kenyamanan dan perbaikan kesejahteraan bahkan mendapatkan perlindungan dari Pengurus SPNIBA BCA.
Mari kita berandai-andai sejenak, bagaimana seandainya sudah tidak ada lagi SPNIBA BCA  dan PKB ?
Apakah kita masih yakin akan bisa bekerja dengan perasaan nyaman seperti saat ini ?
Kadang tanpa disadari oleh karyawan bahwa pengurus SPNIBA BCA selalu melakukan kontrol terhadap kebijakan menejemen yang dipandang bisa menggerus kenyamanan kerja karyawan, namun sering kali terjadi anggota mengeluarkan kata-kata sinis terhadap pengurus, menuduh pengurus merongrong menejemen, menuduh pengurus selalu membuat onar dan membuat suasana menjadi tidak kondusif. Hal ini bisa terjadi dikarenakan anggota tidak pernah mengetahui apa yang sedang diperjuangkan oleh Pengurus SPNIBA BCA.
Oleh karena itu, dalam rangka menjalin tali silaturahmi dengan anggota dan sosialisasi program kerja Pengurus KOMCAB SP NIBA BCA Magelang akan diadakan RAPAT ANGGOTA pada tanggal 21 Juni 2013.
Ingat !!! SP NIBA BCA harus kita jaga bersama supaya kita tetap dapat bekerja dengan perasaan aman dan nyaman. (jsk)




Wednesday, April 24, 2013

RAKER PENGURUS KOMCAB MAGELANG (Bagian 2)

Bp.Yusak selaku ketua KOMCAB SPNIBA BCA Magelang menetapkan fokus di bidang Keuangan dan Organisasi karena serikat pekerja harus berusaha untuk tidak menggantungkan kebutuhan dana pada sumbangan menejemen, dan dipandang sudah saatnya untuk kembali menggalang kekuatan anggota KOMCAB Magelang.
Raja kecil sudah mulai bersuara dan menghasut anggota supaya tidak aktif dalam kegiatan serikat pekerja, dengan menggunakan power nya yang bisa mengendalikan hasil PA maka anggota pun sudah mulai mengalami dilema, di satu sisi anggota sadar bahwa SPNIBA harus kuat tapi di sisi lain anggota takut PA nya tidak bagus karena ikut kegiatan SPNIBA. Dan lebih parahnya lagi yang menjadi sasaran pengurangan nilai adalah di point INTEGRITAS dan LOYALITAS. Sungguh ironis sekali.
Oleh karena itulah maka program kerja KOMCAB Magelang di fokuskan ke program-program yang bisa melibatkan anggota sehingga anggota akan semakin bisa memahami eksistensi SPNIBA BCA di perusahaan ini dan juga bisa mengerti hubungan antara kegiatan SPNIBA dengan penilaian prestasi (red : yang seharusnya tidak ada hubungan)
Program kerja yang sudah disusun oleh Pengurus KOMCAB al :
  • Seminar / workshop SPNIBA BCA
  • Mengagendakan acara peringatan hari kebangkitan SPNIBA BCA (GEBYAR) menjadi agenda tahunan
  • Menerbitkan kembali Buletin GEMA
  • Membuat Blog KOMCAB SPNIBA BCA
  • Membuat seragam baru KOMCAB Magelang
  • Mengadakan RAPAT ANGGOTA
  • dll
Dengan adanya program kerja yang melibatkan anggota diharapkan komunikasi antara Pengurus
dengan anggota akan semakin erat dan bisa menjadi semakin ENGAGE. Kalau KOMCAB Magelang semakin engage maka raja kecil pun tidak dapat berkutik lagi, selain itu yang perlu digaris bawahi adalah anggota KOMCAB Magelang hampir 90% dari total karyawan BCA Magelang, apabila bisa terwujud TEAM ENGAGEMENT dalam tubuh KOMCAB Magelang maka akan terwujud pula TEAM ENGAGEMENT di Cabang Magelang yang bisa membawa kemajuan bagi Cabang Magelang.

Bp.Lesfiater Sihotang Selaku Kepala KCU Magelang dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa menejemen cabang sangat mendukung kegiatan-kegiatan SPNIBA BCA, bahkan pada saat pertama kali bertugas di KCU Magelang dan berjumpa dengan Ketua KOMCAB ditanyakan mengenai Program Kerja KOMCAB Magelang, dan karena pada saat itu belum ada program kerja maka disarankan untuk membuat program kerja tidak perlu yang muluk-muluk tapi dapat meningkatkan komunikasi dan kekompakan antara pengurus dan anggota.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam berkomunikasi dengan Pengurus KOMCAB dibutuhkan penyesuaian karena adanya perbedaan budaya dari masing-masing pihak,perlu disadari bersama bahwa komunikasi adalah suatu hal yang mudah diucapkan tapi susah dilakukan.
Dalam penyusunan program kerja hendaknya diperhatikan juga masalah pendanaan dari program kerja yang akan dilaksanakan, akan lebih baik jika KOMCAB bisa mendanai sendiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan bantuan dana dari menejemen, meskipun menejemen cabang juga tidak akan menutup mata akan kebutuhan dana dari KOMCAB.

Demikianlah sedikit informasi mengenai RAKER PENGURUS KOMCAB MAGELANG, semoga program kerja yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.
MAJU TERUS KOMCAB MAGELANG.
HIDUP SPNIBA...MAJU BCA
HIDUP BCA...MAJU SPNIBA




















RAKER PENGURUS KOMCAB MAGELANG (Bagian 1)

b76
Pengurus Komcab Magelang foto bersama Bp.Lesfiater Sihotang (Kepala KCU Magelang)
Pengurus KOMCAB SPNIBA BCA periode 2013-2016 sudah terbentuk dan pada tanggal 20 April 2013 telah mengadakan Rapat Kerja Pengurus KOMCAB Magelang di Hotel Oxalis Magelang. Raker ini diadakan oleh pengurus dalam rangka penyusunan program kerja Pengurus KOMCAB untuk masa kerja 2013 sd 2016.
Menurut AD ART SPNIBA BCA program kerja KOMCAB disusun oleh anggota pada saat MUSCAB dan secara periodik KOMCAB harus mengadakan Rapat Anggota untuk mereview pelaksanaan Program Kerja tsb.
Namun karena keterbatasan pengetahuan akan AD ART maka pelaksanaan MUSCAB hanya di fokuskan ke Pemilihan Ketua KOMCAB tanpa penyusunan program kerja.
Lalu apakah yang akan dikerjakan oleh Pengurus KOMCAB  jika tidak memiliki program kerja ? Apakah pengurus KOMCAB hanya akan menunggu kasus untuk di advokasi sedangkan bidang kerja di kepengurusan KOMCAB bukan hanya bidang advokasi ?
Oleh karena itulah Pengurus KOMCAB Magelang bertekad mengadakan RAKER Pengurus KOMCAB untuk menyusun program kerja yang kemudian akan di sosialisasikan ke segenap anggota melalui RAPAT ANGGOTA dengan harapan segenap anggota bisa turut berperan aktif dalam menjalankan program kerja yang telah disusun sehingga di akhir periode kepengurusan KOMCAB Magelang dapat menyelenggarakan MUSCAB yang sesuai dengan AD ART SPNIBA BCA. Dan berkat dukungan dari menejemen cabang maka pengurus KOMCAB Magelang telah dapat menyelenggarakan RAKER dengan baik.

Ruang Meeting dalam gelas by Triyanto
Menu sederhana by Triyanto

The Oxalis by Triyanto
Mars SPNIBA BCA by Triyanto



Meeting Room by Triyanto





Wednesday, September 16, 2009

Thursday, September 10, 2009

PETARUNG SPNIBA BCA

 

SPNIBA harus berubah… bukan hanya pejuang tapi harus menjadi PETARUNG yang siap bertarung dengan siapa saja, bukan hanya dengan menejemen, dengan union lain pun kita harus siap bertarung” hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPNIBA BCA dalam acara SILATNAS II di Surabaya.

Hal ini disampaikan untuk menghadapi perundingan PKB yang rencana akan dilaksanakan akhir tahun ini, dan sudah kita ketahui bersama bahwa ada tradisi aneh yang selalu terjadi bahwa SPNIBA sebagai single mayority akan mendapat serangan dari union lain dan serangan itu munculnya dua tahun sekali saat menjelang perundingan PKB dengan tujuan ingin menggagalkan SPNIBA untuk menjadi satu-satunya Serikat Pekerja yang mewakili seluruh karyawan BCA dalam perundingan PKB. Serangan dilakukan bukan hanya ke KOMNAS melainkan juga ke seluruh anggota dengan cara menyebarkan email gelap yang tentunya menjelek-jelekkan SPNIBA dan mengobral janji-janji surga ke seluruh karyawan supaya anggota SPNIBA pindah ke union lain dan tidak lagi menjadi Single Mayority. Tapi apakah kita akan percaya begitu saja kepada union yang baru bisa memberi janji dan belum ada pembuktiannya ?

Petarung adalah bagian dari pejuang dan bisa dikatakan bahwa petarung adalah ujung tombak perjuangan, mereka memiliki naluri dan keahlian dalam bertarung, namun dalam hal ini yang dimaksud bukan bertarung secara fisik. Kita sebagai pejuang SPNIBA yang ingin menjadi petarung SPNIBA harus membekali diri dengan perlengkapan bertarung yaitu

1. pemahaman akan PKB dan UU ketenagakerjaan, bagaimana kita mau bertarung bila belum memahami PKB milik kita sendiri ?

2. Komunikasi dan Kekompakan antara Pengurus dengan anggotanya.

Point 1, bisa dilakukan secara individu, namun untuk point 2 tidak mudah untuk dilakukan karena membutuhkan pengorbanan dari kedua belah pihak.

Kita harus benar-benar menyadari bahwa organisasi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kegiatan rapat, melalui rapat ini pengurus dapat mengaktualisasi diri dengan info-info dari berbagai sumber, dapat membahas kasus dan sekaligus menentukan langkah organisasi yang akan dilakukan sehubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Namun pengurus juga seorang karyawan biasa yang tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Oleh sebab itu di PKB dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan organisasi pengurus dapat meninggalkan pekerjaannya dengan pemberitahuan kepada menejemen, bukan mengajukan surat ijin. Kondisi inilah yang seharusnya juga dipahami oleh segenap anggota, karena anggota harus berani berkorban untuk mem back up pekerjaan rekannya yang menjadi pengurus, bukankah pengurus juga telah berkorban untuk kepentingan anggota juga ? Korban tenaga, korban waktu bahkan seringkali biaya dan hari liburnya dikorbankan untuk melakukan kegiatan organisasi dan disaat terjadi konflik dengan menjemen, pengurus harus berani berhadapan dengan menjemen untuk kepentingan anggota juga.

Dan sebagai pengurus harus dapat berkomunikasi dengan anggotanya, harus bisa memilah informasi yang bisa dikonsumsi anggota dan informasi yang bersifat rahasia. Informasi yang bersifat umum harus segera disampaikan ke anggota supaya anggota bisa ikut terlibat dalam kegiatan organisasi. Sebagai contoh adalah kekompakan saudara saudara kita di Jawa Timur, mereka sangat antusias bahkan mau berkorban biaya dan tenaga, seperti saat acara Pelantkan Bersama pengurus Jateng & DIY tanggal 25 Juli 2009 yang lalu. Peserta dari Jawa Timur ± 100 orang bahkan dari Banyuwangi mau menempuh perjalanan darat dengan waktu tempuh ±12 jam dan tentunya mereka juga merogoh sakunya untuk dapat sampai ke Yogyakarta. Bagaimana dengan kita yang ada di Jawa Tengah ? Berbagai alas an bermunculan untuk tidak hadir dalam acara tsb, bahkan dari LITBANG Komwil menemukan di beberapa KOMCAB anggotanya berkomentar bahwa tidak mengetahui kalau ada kegiatan tsb. Hal ini menunjukkan bahwa mata rantai komunikasi pengurus dengan anggotanya telah terputus, hal ini bisa disebabkan oleh pengurus yang hanya menempel pengumuman tanpa melakukan pendekatan dan penjelasan pada anggota dan bisa juga anggota tidak peduli dengan kegiatan organisasi.

Kalau masalah komunikasi antara pengurus dan anggota ini tidak segera dibenahi maka instruksi instruksi organisasi dari KOMNAS tidak akan berjalan di Komcab-Komcab, dan kehancuran SPNIBA ada di depan mata kita.

Diskriminasi dan intimidasi akan bermunculan di mana mana dan BCA yang kita cintai akan kembali seperti jaman bahoela. (JSK)

Wednesday, April 15, 2009

Jangan dikit-dikit lapor SP !!!

Kalimat di atas tentunya pernah kita dengar diucapkan oleh menejemen, mengapa ?

Marilah kita pahami alur kerja dari apa yang dinamakan struktur organisasi. Lazimnya struktur yang ada di bawah adalah staff lalu Kepala Bagian di atasnya ada Kepala Bidang , diatasnya lagi ada Wapim dan yang paling atas di cabang adalah Kepala Cabang.

Urutan itu menunjukkan alur tanggung jawabnya, staff bertanggung jawab pada Kabag, Kabag bertanggung jawab pada Kabid dan seterusnya. Bila terjadi permasalahan di level staff seharusnya di bicarakan langsung ke atasannya yaitu Kabag kalau tidak selesai maka permasalahan akan di teruskan ke Kabid dan seterusnya.

Kalau alur ini sudah benar-benar dijalankan maka tidak akan ada lagi keluhan ke SP. Lalu mengapa staff menempuh jalan untuk mengadu ke SP ? karena sejak jaman sebelum ada SP, mata rantai struktur organisasi itu sudah putus sehingga keluhan staff hanya akan berhenti di kabagnya, atau bisa juga permasalahan sudah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi namun tidak ada penyelesaian bahkan bisa juga diabaikan. Kondisi semacam ini membuat staff tidak percaya lagi pada kemampuan atasannya dalam menyelesaikan permasalahan. Mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya bisa mereka peroleh dari atasan langsungnya. Bahkan ada juga atasan yang selalu melaporkan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan anak buahnya yang seharusnya bisa ditanganinya ke level yang lebih tinggi dan anehnya yang mendapat laporan langsung menindak lanjuti ke bawah.Lalu apa fungsi dari atasan langsung ? Hanya mengawasi dan melaporkan tanpa ada fungsi pembinaan ?

Dengan hadirnya SP yang mampu memperjuangkan keamanan dan kenyamanan anggotanya dalam bekerja maka mereka lebih suka mengadu ke SP daripada ke atasannya dan ini adalah hak setiap anggota Serikat Pekerja. Dan mengapa menejemen merasa risih bila bersinggungan dengan SP ? bukankah apa yang dilakukan SP adalah suatu kontrol buat menejemen ?

Jadi bila seorang atasan mengucapkan “Jangan dikit-dikit lapor ke SP” maka yang perlu dilakukan adalah INTROSPEKSI DIRI. (Yusak)

Sunday, March 22, 2009

Silaturahmi KOMWIL dan KOMCAB SPNIBA BCA Jateng & DIY

Solo, 20 Maret 2009

foto bersama

Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2009 KOMWIL SPNIBA BCA Jateng dan DIY mengadakan acara silaturahmi ke KOMCAB Solo, acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus Komwil dan juga tiap-tiap Komcab mengirim 2 orang wakilnya. Agenda acara tsb adalah berslaturahmi dengan menejemen cabang Solo dan Solo II, namun Kepala KCU Solo berhalangan hadir dan KOC Solo juga sedang sibuk, sehingga menejemen Solo diwakili oleh KPC Solo (yah…hanya ada seorang wakil menejemen) untuk bersilaturahmi dengan Komwil dan Komcab. Semoga di lain waktu bisa bersilaturahmi lagi ke Solo dan bertemu menejemen Solo FULL TEAM. Acara silaturahmi juga dilakukan ke KCU Solo II yang diterima oleh Kepala KCU Solo II dengan sangat WELLCOME, acara silaturahmi di Solo II ditutup dengan jamuan makan oleh Kepala KCU dan KOC Solo II di Rumah makan Soto Gading.

Selesai bersilaturahmi dengan menejemen, acara dilanjutkan dengan evaluasi hasil Rakerwil Purwokerto yang dilaksanakan di ruang rapat KCU Solo. Beberapa hal yang di evaluasi adalah :

  1. Mengenakan seragam Komcab secara serentak di Jateng & DIY pada hari Jum’at minggu ke IV setiap bulannya. Kesepakatan ini ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan karena ada beberapa Komcab yang belum siap dengan seragamnya. Dan telah disepakati kembali untuk mengenakan seragam Komcab serempak se Jateng & DIY tiap tiga bulan sekali di hari Jum’at minggu ke IV.
  2. Uang pangkal untuk keanggotaan baru tetap dijalankan dan tetap ada dispensasi dengan persetujuan Ketua Komwil.

Dalam kesempatan ini juga dibahas beberapa hal, al:

  1. Pelantikan bersama Komcab-Komcab yang akan diadakan di Solo bulan Mei 2009, mengenai tanggal pelaksanaan diserahkan ke Bidang Organisasi Komwil dan akan segera di umumkan ke Komcab-komcab. Dalam hal pelaksanaan acara ini Bidang Organisasi dibantu oleh Bidang DIKLAT.
  2. Acara pelantikan bersama akan dilaksanakan di hari libur dengan peserta WAJIB dari Segenap Pengurus Komwil, segenap Pengurus Komcab dan diharapkan tiap Komcab dapat mengerahkan anggotanya untuk menghadiri acara tsb. Komwil juga akan mengundang KOMNAS dan KOMWIL/KOMDA di luar Jateng & DIY.
  3. Komcab harus mengadakan pembicaraan dengan menejemen cabang mengenai pembagian bonus 2008 supaya dapat dimaksimalkan, tidak rata kiri, sehingga ada perbedaan bonus yang diterima berdasarkan nilai PA/PM, namun tetap juga harus memperhatikan aturan yang berlaku.
  4. Uang saku perjalanan dinas Komcab dan Komwil dinaikkan menjadi Rp 75.000,- /orang/hari.
  5. Gagal debet rekening a/ iuran keanggotaan harap segera ditindak lanjuti oleh masing-masing Komcab, biasanya hal ini disebabkan oleh rekening yang di daftarkan bukan rekening gaji.
  6. Bidang Organisasi diminta untuk dapat segera merealisasikan pembentukan KOMCAB SOLO II, dan untuk pembentukan Komcab Tegal akan di support oleh Ketua Komwil.

DSC_0127

Acara silaturahmi ini juga dihadiri tamu undangan khusus yaitu Bp.Aminoto Unzier beliau adalah salah satu pengurus KOMNAS yang saat ini bertugas di KCP Majenang – Cilacap, dalam perkenalannya beliau menyampaikan bahwa akan membangun kerja sama dengan Pengurus Komwil dan Komcab terutama dalam hal informasi-informasi penting dan aktual .

Semoga dengan kehadiran Komnas di Jateng & DIY segenap perangkat organisasi di Jateng & DIY dapat semakin solid dan berkembang tapi tentunya tanpa arogansi.

HIDUP KOMWIL SPNIBA JATENG & DIY !!!

jsk/mgl

Tuesday, March 17, 2009

UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK

Menurut kabar berita, RUU Pelayanan Publik (RUU PP) akan segera disahkan menjadi UU Pelayan Publik, RUU ini bertujuan memberikan arahan bagi Penyelenggara Pelayan Publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. RUU ini akan mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mempunyai standar pelayanan.

Yang melatarbelakangi adanya RUU ini adalah citra layanan publik di Indonesia dipandang tidak berpihak pada masyarakat yang membutuhkan layanan antara lain birokrasi yang bertele-tele, petugas birokrasinya tidak profesional dan ujung-ujungnya duit. Bahkan World Bank dalam World Development Report 2004 memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit di akses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani masyarakat. (Tulus Abadi-Tempo Interaktif)

Tujuan RUU PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Contoh dari palayanan publik ini adalah pengurusan surat-surat ke lembaga pemerintah (samsat, pertanahan dll) apakah masyarakat tahu tarifnya ? jangka waktu penyelesaiannya ?

Lalu apa hubungannya dengan kita, karyawan PT.Bank Central Asia, Tbk. ?

Dalam Pasal 1 RUU PP disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi kita bisa digolongkan ke korporasi penyelenggara pelayanan publik.

Dalam pasal 16 disebutkan adanya kewajiban menyusun standar pelayanan antara lain meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan intern, penanganan pengaduan dan jaminan pelayanan.

Dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik yang dilakukan melalui survai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 40 (1) disebutkan masyarakat dapat menggugat atau menuntut penyelenggara atau aparat melalui Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal tidak memberikan pelayanan yang semestinya menurut standar pelayanan, (2) gugatan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yg memenuhi syarat.

Dalam pasal 44 disebutkan mengenai sangsi untuk penyelenggara yaitu pemberian peringatan, pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda. Sedangkan untuk aparat dikenakan sangsi administratif berupa pemberian peringatan, pengurangan gaji dalam waktu tertentu, pembayaran ganti rugi, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pepmbebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Bayangkan jika teller “dianggap” tidak melayani sesuai dgn standar layanan atau admin kredit salah memberi rate bunga ke nasabah atau PO salah melakukan prosedur kliring sehingga nasabah merasa dirugikan, kita bisa digugat ke PTUN dan bila kita dinyatakan bersalah maka kita akan dikenai sangsi sesuai undang-undang.

Kalau kita melihat RUU PP dari sisi masyarakat adalah suatu kemajuan untuk meningkatkan layanan publik, tapi bagaimana kalau kita lihat dari sisi kita sebagai aparat penyelenggara layanan publik ?

Dalam hal kita melanggar standar layanan kita bisa dituntut ke PTUN dan dikenai sangsi seperti yg telah disebutkan di atas, sedangkan di PKB IV sangsi atas tidak dilakukannya SMART adalah maksimal TEGURAN LISAN.

Kalau RUU PP ini ditetapkan oleh pemerintah menjadi UU Pelayanan Publik maka tugas buat SPNIBA BCA supaya merumuskan standar layanan maupun hal-hal lain sehubungan dengan undang-undang pelayanan publik ini bersama dengan menejemen, sehingga tidak memberatkan seluruh karyawan PT.Bank Central Asia Tbk. (jsk)

Download RUU Pelayanan Publik