![]() |
| KOMCAB Magelang @ Balai Sarbini Jkt |
Monday, June 10, 2013
TIDAK TERSENTUH
Thursday, June 6, 2013
Bakti ku sayang bakti ku malang
Wednesday, April 24, 2013
RAKER PENGURUS KOMCAB MAGELANG (Bagian 2)
- Seminar / workshop SPNIBA BCA
- Mengagendakan acara peringatan hari kebangkitan SPNIBA BCA (GEBYAR) menjadi agenda tahunan
- Menerbitkan kembali Buletin GEMA
- Membuat Blog KOMCAB SPNIBA BCA
- Membuat seragam baru KOMCAB Magelang
- Mengadakan RAPAT ANGGOTA
- dll
HIDUP SPNIBA...MAJU BCA
HIDUP BCA...MAJU SPNIBA
RAKER PENGURUS KOMCAB MAGELANG (Bagian 1)
![]() |
| Ruang Meeting dalam gelas by Triyanto |
![]() |
| Menu sederhana by Triyanto |
![]() |
| The Oxalis by Triyanto |
![]() |
| Mars SPNIBA BCA by Triyanto |
![]() |
| Meeting Room by Triyanto |
Wednesday, September 16, 2009
Thursday, September 10, 2009
PETARUNG SPNIBA BCA
SPNIBA harus berubah… bukan hanya pejuang tapi harus menjadi PETARUNG yang siap bertarung dengan siapa saja, bukan hanya dengan menejemen, dengan union lain pun kita harus siap bertarung” hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPNIBA BCA dalam acara SILATNAS II di Surabaya.
Hal ini disampaikan untuk menghadapi perundingan PKB yang rencana akan dilaksanakan akhir tahun ini, dan sudah kita ketahui bersama bahwa ada tradisi aneh yang selalu terjadi bahwa SPNIBA sebagai single mayority akan mendapat serangan dari union lain dan serangan itu munculnya dua tahun sekali saat menjelang perundingan PKB dengan tujuan ingin menggagalkan SPNIBA untuk menjadi satu-satunya Serikat Pekerja yang mewakili seluruh karyawan BCA dalam perundingan PKB. Serangan dilakukan bukan hanya ke KOMNAS melainkan juga ke seluruh anggota dengan cara menyebarkan email gelap yang tentunya menjelek-jelekkan SPNIBA dan mengobral janji-janji surga ke seluruh karyawan supaya anggota SPNIBA pindah ke union lain dan tidak lagi menjadi Single Mayority. Tapi apakah kita akan percaya begitu saja kepada union yang baru bisa memberi janji dan belum ada pembuktiannya ?
Petarung adalah bagian dari pejuang dan bisa dikatakan bahwa petarung adalah ujung tombak perjuangan, mereka memiliki naluri dan keahlian dalam bertarung, namun dalam hal ini yang dimaksud bukan bertarung secara fisik. Kita sebagai pejuang SPNIBA yang ingin menjadi petarung SPNIBA harus membekali diri dengan perlengkapan bertarung yaitu
1. pemahaman akan PKB dan UU ketenagakerjaan, bagaimana kita mau bertarung bila belum memahami PKB milik kita sendiri ?
2. Komunikasi dan Kekompakan antara Pengurus dengan anggotanya.
Point 1, bisa dilakukan secara individu, namun untuk point 2 tidak mudah untuk dilakukan karena membutuhkan pengorbanan dari kedua belah pihak.
Kita harus benar-benar menyadari bahwa organisasi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kegiatan rapat, melalui rapat ini pengurus dapat mengaktualisasi diri dengan info-info dari berbagai sumber, dapat membahas kasus dan sekaligus menentukan langkah organisasi yang akan dilakukan sehubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Namun pengurus juga seorang karyawan biasa yang tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Oleh sebab itu di PKB dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan organisasi pengurus dapat meninggalkan pekerjaannya dengan pemberitahuan kepada menejemen, bukan mengajukan surat ijin. Kondisi inilah yang seharusnya juga dipahami oleh segenap anggota, karena anggota harus berani berkorban untuk mem back up pekerjaan rekannya yang menjadi pengurus, bukankah pengurus juga telah berkorban untuk kepentingan anggota juga ? Korban tenaga, korban waktu bahkan seringkali biaya dan hari liburnya dikorbankan untuk melakukan kegiatan organisasi dan disaat terjadi konflik dengan menjemen, pengurus harus berani berhadapan dengan menjemen untuk kepentingan anggota juga.
Dan sebagai pengurus harus dapat berkomunikasi dengan anggotanya, harus bisa memilah informasi yang bisa dikonsumsi anggota dan informasi yang bersifat rahasia. Informasi yang bersifat umum harus segera disampaikan ke anggota supaya anggota bisa ikut terlibat dalam kegiatan organisasi. Sebagai contoh adalah kekompakan saudara saudara kita di Jawa Timur, mereka sangat antusias bahkan mau berkorban biaya dan tenaga, seperti saat acara Pelantkan Bersama pengurus Jateng & DIY tanggal 25 Juli 2009 yang lalu. Peserta dari Jawa Timur ± 100 orang bahkan dari Banyuwangi mau menempuh perjalanan darat dengan waktu tempuh ±12 jam dan tentunya mereka juga merogoh sakunya untuk dapat sampai ke Yogyakarta. Bagaimana dengan kita yang ada di Jawa Tengah ? Berbagai alas an bermunculan untuk tidak hadir dalam acara tsb, bahkan dari LITBANG Komwil menemukan di beberapa KOMCAB anggotanya berkomentar bahwa tidak mengetahui kalau ada kegiatan tsb. Hal ini menunjukkan bahwa mata rantai komunikasi pengurus dengan anggotanya telah terputus, hal ini bisa disebabkan oleh pengurus yang hanya menempel pengumuman tanpa melakukan pendekatan dan penjelasan pada anggota dan bisa juga anggota tidak peduli dengan kegiatan organisasi.
Kalau masalah komunikasi antara pengurus dan anggota ini tidak segera dibenahi maka instruksi instruksi organisasi dari KOMNAS tidak akan berjalan di Komcab-Komcab, dan kehancuran SPNIBA ada di depan mata kita.
Diskriminasi dan intimidasi akan bermunculan di mana mana dan BCA yang kita cintai akan kembali seperti jaman bahoela. (JSK)
Wednesday, April 15, 2009
Jangan dikit-dikit lapor SP !!!
Kalimat di atas tentunya pernah kita dengar diucapkan oleh menejemen, mengapa ?
Marilah kita pahami alur kerja dari apa yang dinamakan struktur organisasi. Lazimnya struktur yang ada di bawah adalah staff lalu Kepala Bagian di atasnya ada Kepala Bidang , diatasnya lagi ada Wapim dan yang paling atas di cabang adalah Kepala Cabang.
Urutan itu menunjukkan alur tanggung jawabnya, staff bertanggung jawab pada Kabag, Kabag bertanggung jawab pada Kabid dan seterusnya. Bila terjadi permasalahan di level staff seharusnya di bicarakan langsung ke atasannya yaitu Kabag kalau tidak selesai maka permasalahan akan di teruskan ke Kabid dan seterusnya.
Kalau alur ini sudah benar-benar dijalankan maka tidak akan ada lagi keluhan ke SP. Lalu mengapa staff menempuh jalan untuk mengadu ke SP ? karena sejak jaman sebelum ada SP, mata rantai struktur organisasi itu sudah putus sehingga keluhan staff hanya akan berhenti di kabagnya, atau bisa juga permasalahan sudah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi namun tidak ada penyelesaian bahkan bisa juga diabaikan. Kondisi semacam ini membuat staff tidak percaya lagi pada kemampuan atasannya dalam menyelesaikan permasalahan. Mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya bisa mereka peroleh dari atasan langsungnya. Bahkan ada juga atasan yang selalu melaporkan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan anak buahnya yang seharusnya bisa ditanganinya ke level yang lebih tinggi dan anehnya yang mendapat laporan langsung menindak lanjuti ke bawah.Lalu apa fungsi dari atasan langsung ? Hanya mengawasi dan melaporkan tanpa ada fungsi pembinaan ?
Dengan hadirnya SP yang mampu memperjuangkan keamanan dan kenyamanan anggotanya dalam bekerja maka mereka lebih suka mengadu ke SP daripada ke atasannya dan ini adalah hak setiap anggota Serikat Pekerja. Dan mengapa menejemen merasa risih bila bersinggungan dengan SP ? bukankah apa yang dilakukan SP adalah suatu kontrol buat menejemen ?
Jadi bila seorang atasan mengucapkan “Jangan dikit-dikit lapor ke SP” maka yang perlu dilakukan adalah INTROSPEKSI DIRI. (Yusak)
Sunday, March 22, 2009
Silaturahmi KOMWIL dan KOMCAB SPNIBA BCA Jateng & DIY
Solo, 20 Maret 2009
Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2009 KOMWIL SPNIBA BCA Jateng dan DIY mengadakan acara silaturahmi ke KOMCAB Solo, acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus Komwil dan juga tiap-tiap Komcab mengirim 2 orang wakilnya. Agenda acara tsb adalah berslaturahmi dengan menejemen cabang Solo dan Solo II, namun Kepala KCU Solo berhalangan hadir dan KOC Solo juga sedang sibuk, sehingga menejemen Solo diwakili oleh KPC Solo (yah…hanya ada seorang wakil menejemen) untuk bersilaturahmi dengan Komwil dan Komcab. Semoga di lain waktu bisa bersilaturahmi lagi ke Solo dan bertemu menejemen Solo FULL TEAM. Acara silaturahmi juga dilakukan ke KCU Solo II yang diterima oleh Kepala KCU Solo II dengan sangat WELLCOME, acara silaturahmi di Solo II ditutup dengan jamuan makan oleh Kepala KCU dan KOC Solo II di Rumah makan Soto Gading.
Selesai bersilaturahmi dengan menejemen, acara dilanjutkan dengan evaluasi hasil Rakerwil Purwokerto yang dilaksanakan di ruang rapat KCU Solo. Beberapa hal yang di evaluasi adalah :
- Mengenakan seragam Komcab secara serentak di Jateng & DIY pada hari Jum’at minggu ke IV setiap bulannya. Kesepakatan ini ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan karena ada beberapa Komcab yang belum siap dengan seragamnya. Dan telah disepakati kembali untuk mengenakan seragam Komcab serempak se Jateng & DIY tiap tiga bulan sekali di hari Jum’at minggu ke IV.
- Uang pangkal untuk keanggotaan baru tetap dijalankan dan tetap ada dispensasi dengan persetujuan Ketua Komwil.
Dalam kesempatan ini juga dibahas beberapa hal, al:
- Pelantikan bersama Komcab-Komcab yang akan diadakan di Solo bulan Mei 2009, mengenai tanggal pelaksanaan diserahkan ke Bidang Organisasi Komwil dan akan segera di umumkan ke Komcab-komcab. Dalam hal pelaksanaan acara ini Bidang Organisasi dibantu oleh Bidang DIKLAT.
- Acara pelantikan bersama akan dilaksanakan di hari libur dengan peserta WAJIB dari Segenap Pengurus Komwil, segenap Pengurus Komcab dan diharapkan tiap Komcab dapat mengerahkan anggotanya untuk menghadiri acara tsb. Komwil juga akan mengundang KOMNAS dan KOMWIL/KOMDA di luar Jateng & DIY.
- Komcab harus mengadakan pembicaraan dengan menejemen cabang mengenai pembagian bonus 2008 supaya dapat dimaksimalkan, tidak rata kiri, sehingga ada perbedaan bonus yang diterima berdasarkan nilai PA/PM, namun tetap juga harus memperhatikan aturan yang berlaku.
- Uang saku perjalanan dinas Komcab dan Komwil dinaikkan menjadi Rp 75.000,- /orang/hari.
- Gagal debet rekening a/ iuran keanggotaan harap segera ditindak lanjuti oleh masing-masing Komcab, biasanya hal ini disebabkan oleh rekening yang di daftarkan bukan rekening gaji.
- Bidang Organisasi diminta untuk dapat segera merealisasikan pembentukan KOMCAB SOLO II, dan untuk pembentukan Komcab Tegal akan di support oleh Ketua Komwil.
Acara silaturahmi ini juga dihadiri tamu undangan khusus yaitu Bp.Aminoto Unzier beliau adalah salah satu pengurus KOMNAS yang saat ini bertugas di KCP Majenang – Cilacap, dalam perkenalannya beliau menyampaikan bahwa akan membangun kerja sama dengan Pengurus Komwil dan Komcab terutama dalam hal informasi-informasi penting dan aktual .
Semoga dengan kehadiran Komnas di Jateng & DIY segenap perangkat organisasi di Jateng & DIY dapat semakin solid dan berkembang tapi tentunya tanpa arogansi.
HIDUP KOMWIL SPNIBA JATENG & DIY !!!
jsk/mgl
Tuesday, March 17, 2009
UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK
Menurut kabar berita, RUU Pelayanan Publik (RUU PP) akan segera disahkan menjadi UU Pelayan Publik, RUU ini bertujuan memberikan arahan bagi Penyelenggara Pelayan Publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. RUU ini akan mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mempunyai standar pelayanan.
Yang melatarbelakangi adanya RUU ini adalah citra layanan publik di Indonesia dipandang tidak berpihak pada masyarakat yang membutuhkan layanan antara lain birokrasi yang bertele-tele, petugas birokrasinya tidak profesional dan ujung-ujungnya duit. Bahkan World Bank dalam World Development Report 2004 memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit di akses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani masyarakat. (Tulus Abadi-Tempo Interaktif)
Tujuan RUU PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Contoh dari palayanan publik ini adalah pengurusan surat-surat ke lembaga pemerintah (samsat, pertanahan dll) apakah masyarakat tahu tarifnya ? jangka waktu penyelesaiannya ?
Lalu apa hubungannya dengan kita, karyawan PT.Bank Central Asia, Tbk. ?
Dalam Pasal 1 RUU PP disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi kita bisa digolongkan ke korporasi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam pasal 16 disebutkan adanya kewajiban menyusun standar pelayanan antara lain meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan intern, penanganan pengaduan dan jaminan pelayanan.
Dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik yang dilakukan melalui survai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 40 (1) disebutkan masyarakat dapat menggugat atau menuntut penyelenggara atau aparat melalui Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal tidak memberikan pelayanan yang semestinya menurut standar pelayanan, (2) gugatan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yg memenuhi syarat.
Dalam pasal 44 disebutkan mengenai sangsi untuk penyelenggara yaitu pemberian peringatan, pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda. Sedangkan untuk aparat dikenakan sangsi administratif berupa pemberian peringatan, pengurangan gaji dalam waktu tertentu, pembayaran ganti rugi, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pepmbebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Bayangkan jika teller “dianggap” tidak melayani sesuai dgn standar layanan atau admin kredit salah memberi rate bunga ke nasabah atau PO salah melakukan prosedur kliring sehingga nasabah merasa dirugikan, kita bisa digugat ke PTUN dan bila kita dinyatakan bersalah maka kita akan dikenai sangsi sesuai undang-undang.
Kalau kita melihat RUU PP dari sisi masyarakat adalah suatu kemajuan untuk meningkatkan layanan publik, tapi bagaimana kalau kita lihat dari sisi kita sebagai aparat penyelenggara layanan publik ?
Dalam hal kita melanggar standar layanan kita bisa dituntut ke PTUN dan dikenai sangsi seperti yg telah disebutkan di atas, sedangkan di PKB IV sangsi atas tidak dilakukannya SMART adalah maksimal TEGURAN LISAN.
Kalau RUU PP ini ditetapkan oleh pemerintah menjadi UU Pelayanan Publik maka tugas buat SPNIBA BCA supaya merumuskan standar layanan maupun hal-hal lain sehubungan dengan undang-undang pelayanan publik ini bersama dengan menejemen, sehingga tidak memberatkan seluruh karyawan PT.Bank Central Asia Tbk. (jsk)






















