Wednesday, April 15, 2009

Jangan dikit-dikit lapor SP !!!

Kalimat di atas tentunya pernah kita dengar diucapkan oleh menejemen, mengapa ?

Marilah kita pahami alur kerja dari apa yang dinamakan struktur organisasi. Lazimnya struktur yang ada di bawah adalah staff lalu Kepala Bagian di atasnya ada Kepala Bidang , diatasnya lagi ada Wapim dan yang paling atas di cabang adalah Kepala Cabang.

Urutan itu menunjukkan alur tanggung jawabnya, staff bertanggung jawab pada Kabag, Kabag bertanggung jawab pada Kabid dan seterusnya. Bila terjadi permasalahan di level staff seharusnya di bicarakan langsung ke atasannya yaitu Kabag kalau tidak selesai maka permasalahan akan di teruskan ke Kabid dan seterusnya.

Kalau alur ini sudah benar-benar dijalankan maka tidak akan ada lagi keluhan ke SP. Lalu mengapa staff menempuh jalan untuk mengadu ke SP ? karena sejak jaman sebelum ada SP, mata rantai struktur organisasi itu sudah putus sehingga keluhan staff hanya akan berhenti di kabagnya, atau bisa juga permasalahan sudah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi namun tidak ada penyelesaian bahkan bisa juga diabaikan. Kondisi semacam ini membuat staff tidak percaya lagi pada kemampuan atasannya dalam menyelesaikan permasalahan. Mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya bisa mereka peroleh dari atasan langsungnya. Bahkan ada juga atasan yang selalu melaporkan kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan anak buahnya yang seharusnya bisa ditanganinya ke level yang lebih tinggi dan anehnya yang mendapat laporan langsung menindak lanjuti ke bawah.Lalu apa fungsi dari atasan langsung ? Hanya mengawasi dan melaporkan tanpa ada fungsi pembinaan ?

Dengan hadirnya SP yang mampu memperjuangkan keamanan dan kenyamanan anggotanya dalam bekerja maka mereka lebih suka mengadu ke SP daripada ke atasannya dan ini adalah hak setiap anggota Serikat Pekerja. Dan mengapa menejemen merasa risih bila bersinggungan dengan SP ? bukankah apa yang dilakukan SP adalah suatu kontrol buat menejemen ?

Jadi bila seorang atasan mengucapkan “Jangan dikit-dikit lapor ke SP” maka yang perlu dilakukan adalah INTROSPEKSI DIRI. (Yusak)

Sunday, March 22, 2009

Silaturahmi KOMWIL dan KOMCAB SPNIBA BCA Jateng & DIY

Solo, 20 Maret 2009

foto bersama

Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2009 KOMWIL SPNIBA BCA Jateng dan DIY mengadakan acara silaturahmi ke KOMCAB Solo, acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus Komwil dan juga tiap-tiap Komcab mengirim 2 orang wakilnya. Agenda acara tsb adalah berslaturahmi dengan menejemen cabang Solo dan Solo II, namun Kepala KCU Solo berhalangan hadir dan KOC Solo juga sedang sibuk, sehingga menejemen Solo diwakili oleh KPC Solo (yah…hanya ada seorang wakil menejemen) untuk bersilaturahmi dengan Komwil dan Komcab. Semoga di lain waktu bisa bersilaturahmi lagi ke Solo dan bertemu menejemen Solo FULL TEAM. Acara silaturahmi juga dilakukan ke KCU Solo II yang diterima oleh Kepala KCU Solo II dengan sangat WELLCOME, acara silaturahmi di Solo II ditutup dengan jamuan makan oleh Kepala KCU dan KOC Solo II di Rumah makan Soto Gading.

Selesai bersilaturahmi dengan menejemen, acara dilanjutkan dengan evaluasi hasil Rakerwil Purwokerto yang dilaksanakan di ruang rapat KCU Solo. Beberapa hal yang di evaluasi adalah :

  1. Mengenakan seragam Komcab secara serentak di Jateng & DIY pada hari Jum’at minggu ke IV setiap bulannya. Kesepakatan ini ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan karena ada beberapa Komcab yang belum siap dengan seragamnya. Dan telah disepakati kembali untuk mengenakan seragam Komcab serempak se Jateng & DIY tiap tiga bulan sekali di hari Jum’at minggu ke IV.
  2. Uang pangkal untuk keanggotaan baru tetap dijalankan dan tetap ada dispensasi dengan persetujuan Ketua Komwil.

Dalam kesempatan ini juga dibahas beberapa hal, al:

  1. Pelantikan bersama Komcab-Komcab yang akan diadakan di Solo bulan Mei 2009, mengenai tanggal pelaksanaan diserahkan ke Bidang Organisasi Komwil dan akan segera di umumkan ke Komcab-komcab. Dalam hal pelaksanaan acara ini Bidang Organisasi dibantu oleh Bidang DIKLAT.
  2. Acara pelantikan bersama akan dilaksanakan di hari libur dengan peserta WAJIB dari Segenap Pengurus Komwil, segenap Pengurus Komcab dan diharapkan tiap Komcab dapat mengerahkan anggotanya untuk menghadiri acara tsb. Komwil juga akan mengundang KOMNAS dan KOMWIL/KOMDA di luar Jateng & DIY.
  3. Komcab harus mengadakan pembicaraan dengan menejemen cabang mengenai pembagian bonus 2008 supaya dapat dimaksimalkan, tidak rata kiri, sehingga ada perbedaan bonus yang diterima berdasarkan nilai PA/PM, namun tetap juga harus memperhatikan aturan yang berlaku.
  4. Uang saku perjalanan dinas Komcab dan Komwil dinaikkan menjadi Rp 75.000,- /orang/hari.
  5. Gagal debet rekening a/ iuran keanggotaan harap segera ditindak lanjuti oleh masing-masing Komcab, biasanya hal ini disebabkan oleh rekening yang di daftarkan bukan rekening gaji.
  6. Bidang Organisasi diminta untuk dapat segera merealisasikan pembentukan KOMCAB SOLO II, dan untuk pembentukan Komcab Tegal akan di support oleh Ketua Komwil.

DSC_0127

Acara silaturahmi ini juga dihadiri tamu undangan khusus yaitu Bp.Aminoto Unzier beliau adalah salah satu pengurus KOMNAS yang saat ini bertugas di KCP Majenang – Cilacap, dalam perkenalannya beliau menyampaikan bahwa akan membangun kerja sama dengan Pengurus Komwil dan Komcab terutama dalam hal informasi-informasi penting dan aktual .

Semoga dengan kehadiran Komnas di Jateng & DIY segenap perangkat organisasi di Jateng & DIY dapat semakin solid dan berkembang tapi tentunya tanpa arogansi.

HIDUP KOMWIL SPNIBA JATENG & DIY !!!

jsk/mgl

Tuesday, March 17, 2009

UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK

Menurut kabar berita, RUU Pelayanan Publik (RUU PP) akan segera disahkan menjadi UU Pelayan Publik, RUU ini bertujuan memberikan arahan bagi Penyelenggara Pelayan Publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. RUU ini akan mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mempunyai standar pelayanan.

Yang melatarbelakangi adanya RUU ini adalah citra layanan publik di Indonesia dipandang tidak berpihak pada masyarakat yang membutuhkan layanan antara lain birokrasi yang bertele-tele, petugas birokrasinya tidak profesional dan ujung-ujungnya duit. Bahkan World Bank dalam World Development Report 2004 memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit di akses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani masyarakat. (Tulus Abadi-Tempo Interaktif)

Tujuan RUU PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Contoh dari palayanan publik ini adalah pengurusan surat-surat ke lembaga pemerintah (samsat, pertanahan dll) apakah masyarakat tahu tarifnya ? jangka waktu penyelesaiannya ?

Lalu apa hubungannya dengan kita, karyawan PT.Bank Central Asia, Tbk. ?

Dalam Pasal 1 RUU PP disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi kita bisa digolongkan ke korporasi penyelenggara pelayanan publik.

Dalam pasal 16 disebutkan adanya kewajiban menyusun standar pelayanan antara lain meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan intern, penanganan pengaduan dan jaminan pelayanan.

Dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik yang dilakukan melalui survai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 40 (1) disebutkan masyarakat dapat menggugat atau menuntut penyelenggara atau aparat melalui Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal tidak memberikan pelayanan yang semestinya menurut standar pelayanan, (2) gugatan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yg memenuhi syarat.

Dalam pasal 44 disebutkan mengenai sangsi untuk penyelenggara yaitu pemberian peringatan, pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda. Sedangkan untuk aparat dikenakan sangsi administratif berupa pemberian peringatan, pengurangan gaji dalam waktu tertentu, pembayaran ganti rugi, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pepmbebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Bayangkan jika teller “dianggap” tidak melayani sesuai dgn standar layanan atau admin kredit salah memberi rate bunga ke nasabah atau PO salah melakukan prosedur kliring sehingga nasabah merasa dirugikan, kita bisa digugat ke PTUN dan bila kita dinyatakan bersalah maka kita akan dikenai sangsi sesuai undang-undang.

Kalau kita melihat RUU PP dari sisi masyarakat adalah suatu kemajuan untuk meningkatkan layanan publik, tapi bagaimana kalau kita lihat dari sisi kita sebagai aparat penyelenggara layanan publik ?

Dalam hal kita melanggar standar layanan kita bisa dituntut ke PTUN dan dikenai sangsi seperti yg telah disebutkan di atas, sedangkan di PKB IV sangsi atas tidak dilakukannya SMART adalah maksimal TEGURAN LISAN.

Kalau RUU PP ini ditetapkan oleh pemerintah menjadi UU Pelayanan Publik maka tugas buat SPNIBA BCA supaya merumuskan standar layanan maupun hal-hal lain sehubungan dengan undang-undang pelayanan publik ini bersama dengan menejemen, sehingga tidak memberatkan seluruh karyawan PT.Bank Central Asia Tbk. (jsk)

Download RUU Pelayanan Publik

Monday, March 16, 2009

Album Foto Komcab MAgelang

Apa artinya Pengurus SPNIBA tanpa dukungan Anggotanya ?

HIDUP SPNIBA !!!

HIDUP KOMCAB MAGELANG !!!

Surat KOMCAB perihal Agent Of Change

agent of change_Page_1

 agent of change_Page_2

agent of change_Page_3