Tuesday, March 17, 2009

UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK

Menurut kabar berita, RUU Pelayanan Publik (RUU PP) akan segera disahkan menjadi UU Pelayan Publik, RUU ini bertujuan memberikan arahan bagi Penyelenggara Pelayan Publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. RUU ini akan mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mempunyai standar pelayanan.

Yang melatarbelakangi adanya RUU ini adalah citra layanan publik di Indonesia dipandang tidak berpihak pada masyarakat yang membutuhkan layanan antara lain birokrasi yang bertele-tele, petugas birokrasinya tidak profesional dan ujung-ujungnya duit. Bahkan World Bank dalam World Development Report 2004 memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit di akses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani masyarakat. (Tulus Abadi-Tempo Interaktif)

Tujuan RUU PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Contoh dari palayanan publik ini adalah pengurusan surat-surat ke lembaga pemerintah (samsat, pertanahan dll) apakah masyarakat tahu tarifnya ? jangka waktu penyelesaiannya ?

Lalu apa hubungannya dengan kita, karyawan PT.Bank Central Asia, Tbk. ?

Dalam Pasal 1 RUU PP disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah penyelenggara negara, korporasi penyelenggara pelayanan publik, dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi kita bisa digolongkan ke korporasi penyelenggara pelayanan publik.

Dalam pasal 16 disebutkan adanya kewajiban menyusun standar pelayanan antara lain meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan intern, penanganan pengaduan dan jaminan pelayanan.

Dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik yang dilakukan melalui survai indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 40 (1) disebutkan masyarakat dapat menggugat atau menuntut penyelenggara atau aparat melalui Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal tidak memberikan pelayanan yang semestinya menurut standar pelayanan, (2) gugatan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yg memenuhi syarat.

Dalam pasal 44 disebutkan mengenai sangsi untuk penyelenggara yaitu pemberian peringatan, pembayaran ganti rugi dan atau pengenaan denda. Sedangkan untuk aparat dikenakan sangsi administratif berupa pemberian peringatan, pengurangan gaji dalam waktu tertentu, pembayaran ganti rugi, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pepmbebasan tugas dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Bayangkan jika teller “dianggap” tidak melayani sesuai dgn standar layanan atau admin kredit salah memberi rate bunga ke nasabah atau PO salah melakukan prosedur kliring sehingga nasabah merasa dirugikan, kita bisa digugat ke PTUN dan bila kita dinyatakan bersalah maka kita akan dikenai sangsi sesuai undang-undang.

Kalau kita melihat RUU PP dari sisi masyarakat adalah suatu kemajuan untuk meningkatkan layanan publik, tapi bagaimana kalau kita lihat dari sisi kita sebagai aparat penyelenggara layanan publik ?

Dalam hal kita melanggar standar layanan kita bisa dituntut ke PTUN dan dikenai sangsi seperti yg telah disebutkan di atas, sedangkan di PKB IV sangsi atas tidak dilakukannya SMART adalah maksimal TEGURAN LISAN.

Kalau RUU PP ini ditetapkan oleh pemerintah menjadi UU Pelayanan Publik maka tugas buat SPNIBA BCA supaya merumuskan standar layanan maupun hal-hal lain sehubungan dengan undang-undang pelayanan publik ini bersama dengan menejemen, sehingga tidak memberatkan seluruh karyawan PT.Bank Central Asia Tbk. (jsk)

Download RUU Pelayanan Publik

No comments:

Post a Comment

Komentar Pembaca