Thursday, September 10, 2009

LEMBUR

UU no 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan, pasal 78 ayat 1: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sbgmn dimaksud dlm pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat :

A. ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan

B. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dlm 1 minggu.

Itulah bunyi UU yg mengatur kerja lembur, kalimat “pengusaha mempekerjakan pekerja…” menunjukkan bahwa ada permintaan dari pengusaha kepada pekerja untuk melakukan suatu kegiatan. Dan harus ada persetujuan dari pekerja,, tidak boleh satu pihak saja. Pasal ini sudah dapat menjawab pertanyaan mengenai kegiatan rapat yang diadakan perusahaan al : Dialog front liner, Quality Meeting, Sosialisasi produk maupun kegiatan sejenis lainnya, apabila pelaksanaannya melebihi ketentuan jam kerja maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Dan perlu diketahui juga bahwa pengaturan kerja lembur tidak dapat digabungkan dengan pengaturan perjalanan dinas, jadi bila pekerja menjalankan tugas ke luar kota yg jaraknya melebihi 60km dan waktu tempuhnya perjalanan plus waktu pelaksanaan pekerjaannya melebihi 8 jam maka pekerja berhak mendapatkan uang saku perjalanan dinas dan juga bila pelaksanaannya melebihi ketentuan jam kerja maka pekerja berhak atas upah kerja lembur. Sbg contoh adalah KCP Gombong ikut dialog frontliner (DFL) berjarak ±125 km dengan waktu tempuh 3 jam bila dfl dimulai pkl 18.00 berdurasi 2 jam maka bagi peserta dr KCP Gombong membutuhkan waktu diperjalanan pp 6 jam plus acara 2 jam total 8 jam. Maka yang diperoleh peserta dr KCP Gombong adalah uang saku perjalanan dinas dan upah lembur.

Demikian juga dengan driver karyawan yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota berhak atas uang saku spd dan lembur.

Demikianlah sedikit informasi mengenai upah lembur , semoga dapat bermanfaat.

Tapi hendaknya kita bijak dalam menyikapi masalah lembur ini,(jsk)

 

clip_image002clip_image002[4]clip_image002[6]clip_image002[8]

Kuliner Pengurus dan Anggota di warung soto…mmmmm

No comments:

Post a Comment

Komentar Pembaca